Bea Cukai Dukung Reaktivasi Jalur Kereta ke Pelabuhan Tanjung Emas, Ini Pertimbangannya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai menyatakan mendukung rencana pemerintah mereaktivias jalur kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas RR Retno Murti Dewayani.
Perencanaan tersebut juga dibahas oleh Bea Cukai Tanjung Emas, Terminal Petikemas Semarang (TPKS), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Kereta Api Logistik (KALOG) pada Selasa (5/9).
Retno menyampaikan pembahasan diakukan untuk memastikan kelancaran arus barang antara pelabuhan dan jaringan rel kereta api.
Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut juga termasuk perencanaan yang lebih baik untuk pemindahan barang dan bongkar muat sehingga dapat meningkatkan efisiensi logistik dan perdagangan di wilayah Jawa Tengah.
Dia menegaskan Bea Cukai Tanjung Emas mendukung rencana tersebut yang diyakini dapat menunjang efisiensi proses logistik.
“Dalam penetapan pola operasi dan keterminalan jalur kereta api dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kelancaran proses pemeriksaan kepabeanan dan cukai kepada kontainer yang mendapatkan jalur merah," kata Retno dalam keterangannya, Selasa (12/9).
Dia menyampaikan para stakeholder yang hadir dalam diskusi tersebut sepakat bahwa penambahan fasilitas ini akan meningkatkan daya saing Pelabuhan Tanjung Emas dalam perdagangan internasional dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Jawa Tengah.
Ini pertimbangan Bea Cukai mendukung reaktivasi jalur kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Tangerang Masih Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal