Bea Cukai Dukung Wujudkan Visi Indonesia Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai siap mendukung upaya mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka dunia.
Instansi tersebut turut serta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi, Selasa (30/11).
Penandatangan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KNEKS yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS dan dihadiri 16 pimpinan kementerian, lembaga dan instansi anggota KNEKS.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan ada beberapa hal strategis yang dibahas dalam rapat pleno tersebut, seperti terkait pengembangan industri produk halal dan penguatan industri keuangan syariah sebagai upaya mendukung visi Indonesia sebagai pusat halal dunia sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Bea Cukai siap mendukung segala perwujudan visi tersebut demi terbukanya lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujar Firman.
Firman menjelaskan perjanjian tersebut merupakan langkah awal dalam proses pengembangan secara terstruktur dan progresif industri produk halal, yaitu melalui kodifikasi dan integrasi data produk halal ekspor-impor.
Ke depannya diharapkan dapat berguna bagi pengambilan kebijakan maupun studi dan riset di bidang industri halal.
Bea Cukai juga siap mendukung program KNEKS dalam mendorong pelaku UMKM untuk mengarahkan produknya ke pasar halal global.
Bea Cukai dipastikan ikut ambil bagian dalam upaya mewujudkan visi Indonesia menjadi pusat produsen halal terkemuka dunia
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia