Bea Cukai Dumai Amankan Barang Ilegal dari Malaysia, Kapalnya Nahas

jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai Dumai bersama Tim Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran barang barang ilegal asal Malaysia pada Jumat (2/10) lalu.
Produk ilegal itu berupa ban dalam bekas, karpet, serta kotak berisi barang campuran tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
Menurut informasi itu, ada aktivitas importasi barang bekas ilegal dari Negeri Jiran yang sedang berlangsung di daerah Rokan Hilir, Riau.
“Setelah dilakukan pelacakan dan penyisiran selama kurang lebih satu jam, akhirnya tim patroli menemukan kapal tanpa nama GT. S 20 No. 603 yang sedang melakukan pembongkaran barang di salah satu pelabuhan ikan di daerah Bagan Siapiapi,” kata Fuad.
Ketika dilakukan pemeriksaan, seseorang yang diketahui berinisial SB mengaku sebagai nakhoda kapal tersebut. Sedangkan ABK yang lain melarikan diri saat tim patroli Bea Cukai merapat ke lokasi.
Fuad menjelaskan, kondisi air yang sedang surut menyebabkan kapalnya kandas, sehingga tidak memungkinkan di evakuasi.
Kemudian sebagian anggota tim mengamankan nakhoda dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai. Sedangkan sarana pengangkut diamankan oleh tim patroli sambil menunggu air pasang.
Kapal pengangkut barang ilegal nahas saat dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Dumai.
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap