Bea Cukai Dumai Amankan Barang Ilegal dari Malaysia, Kapalnya Nahas
jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai Dumai bersama Tim Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran barang barang ilegal asal Malaysia pada Jumat (2/10) lalu.
Produk ilegal itu berupa ban dalam bekas, karpet, serta kotak berisi barang campuran tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
Menurut informasi itu, ada aktivitas importasi barang bekas ilegal dari Negeri Jiran yang sedang berlangsung di daerah Rokan Hilir, Riau.
“Setelah dilakukan pelacakan dan penyisiran selama kurang lebih satu jam, akhirnya tim patroli menemukan kapal tanpa nama GT. S 20 No. 603 yang sedang melakukan pembongkaran barang di salah satu pelabuhan ikan di daerah Bagan Siapiapi,” kata Fuad.
Ketika dilakukan pemeriksaan, seseorang yang diketahui berinisial SB mengaku sebagai nakhoda kapal tersebut. Sedangkan ABK yang lain melarikan diri saat tim patroli Bea Cukai merapat ke lokasi.
Fuad menjelaskan, kondisi air yang sedang surut menyebabkan kapalnya kandas, sehingga tidak memungkinkan di evakuasi.
Kemudian sebagian anggota tim mengamankan nakhoda dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai. Sedangkan sarana pengangkut diamankan oleh tim patroli sambil menunggu air pasang.
Kapal pengangkut barang ilegal nahas saat dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Dumai.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025