Bea Cukai Dumai Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Bea Cukai Dumai Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan kronologis kasus penyelundupan sabu-sabu yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1.468 gram yang dibawa FN, seorang penumpang kapal MV Dumai di Terminal Ferry Kota Dumai, Minggu (12/5). Pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut dalam bungkus teh.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan kronologis penindakan yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut. "Penindakan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat pelaku yang gelisah. Pelaku juga meninggalkan tas yang dibawanya dan menunjukan sikap berusaha kabur saat didekati petugas,” ungkap Fuad.

BACA JUGA: Revisi UU Narkotika Harus Mengutamakan Upaya Pencegahan

Fuad menambahkan bahwa dengan adanya kecurigaan tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Tersangka yang berusaha kabur kemudian ditangkap, dari tas tersangka kemudian kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan plastik bekas kemasan teh berisi kristal bening positif sabu setelah dilakukan narkotes di Balai Lab Bea Cukai Dumai,” tambah Fuad.

Dengan barang bukti tersebut, tersangka kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Dumai untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polres Dumai untuk pengembangan kasus. Presiden sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba, maka Bea Cukai, BNN, Polri, TNI dan Instansi terkait akan terus bersinergi untuk memberantasnya.

BACA JUGA: Respons Kepala BKN Terkait Ajakan Tolak THR Bagi ASN

“Kami berharap dengan adanya penindakan kali ini, akan membuat jera dan perlahan menutup seluruh jaringan peredaran barang haram tersebut,” ujar Fuad.(adv/jpnn)


Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan kronologis kasus penindakan kasus penyelundupan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News