Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung Sikat Peredaran Rokok Ilegal

jpnn.com, DUMAI - Petugas Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung berhasil gagalkan pengiriman 20 karton rokok ilegal di daerah Labuhan Batu Utara Sumatera Utara.
Penindakan yang dilakukan secara sinergis tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai selaku Community Protector.
BACA JUGA : Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya.
“Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melakukan pengintaian, petugas sempat kehilangan jejak,” ungkap Fuad.
BACA JUGA : Kisah Nayak Ambrosius, Korban Harga Tiket Pesawat Mahal
Fuad melanjutkan bahwa kemudian petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran dengan mengambil rute ke arah Kota Medan.
“Petugas Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Petugas Bea Cukai Teluk Nibung untuk menegah truk yang diduga mengangkut rokok tersebut di tengah perjalanan,” ujar Fuad.
Pemerintah telah menetapkan target peredaran rokok ilegal nasional tidak lebih 3% dari seluruh peredaran rokok nasional.
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan