Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar ke Malaysia
Jumat, 22 Maret 2019 – 19:52 WIB

Penyeludupan satwa langka. Foto ilustrasi: jawapos
Selain itu, kerugian negara immaterial akibat perdagangan ilegal satwa liar mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
"Ada empat pelaku diamankan, mereka masih di periksa secara intensif," terangnya.
Disebutkannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 102A UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah IV, Muhammad Zanir mengatakan setelah di serahkan ke BKSDA nantinya akan di lakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kami akan pastikan kesehatan satwa ini terlebih dahulu, nanti akan di lepas ke alam liar," tutupnya.(hsb)
Bea Cukai Dumai berhasil mengagalkan penyeludupan satwa langka di terminal Ro-Ro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Riau, Kamis (21/3) sekira pukul 12.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Irjen Iqbal Sidak ke Kantor PPK Dumai Timur, Ini yang Terjadi
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Cegah Karhutla Merembet ke Permukiman Warga, Kapolres Dumai Ikut Padamkan Api