Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar ke Malaysia
Jumat, 22 Maret 2019 – 19:52 WIB

Penyeludupan satwa langka. Foto ilustrasi: jawapos
Selain itu, kerugian negara immaterial akibat perdagangan ilegal satwa liar mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
"Ada empat pelaku diamankan, mereka masih di periksa secara intensif," terangnya.
Disebutkannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 102A UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah IV, Muhammad Zanir mengatakan setelah di serahkan ke BKSDA nantinya akan di lakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kami akan pastikan kesehatan satwa ini terlebih dahulu, nanti akan di lepas ke alam liar," tutupnya.(hsb)
Bea Cukai Dumai berhasil mengagalkan penyeludupan satwa langka di terminal Ro-Ro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Riau, Kamis (21/3) sekira pukul 12.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Kernet Bus Tewas Sopir Melarikan Diri
- Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya