Bea Cukai Edukasi Aturan Kepabeanan ke Pelajar di Cimahi dan Putussibau

Bea Cukai Edukasi Aturan Kepabeanan ke Pelajar di Cimahi dan Putussibau
Bea Cukai mengedukasi pelajar di SMK I Cimahi dan SMA Negeri 1 Putussibau terkait aturan kepabeanan dan cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengedukasi pelajar di SMK I Cimahi dan SMA Negeri 1 Putussibau terkait aturan kepabeanan dan cukai.

Edukasi itu dilakukan untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai peran dan tanggung jawab dalam mendukung perekonomian dan mencegah peredaran barang ilegal.

Pada Rabu (25/9), Bea Cukai Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Cimahi mengedukasi ketentuan rokok ilegal kepada siswa SMK I Cimahi.

Bea Cukai menyampaikan beberapa hal penting seperti arti cukai dan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan sosialisasi ketentuan rokok ilegal sudah beberapa kali dilakukan di wilayah Cimahi, tetapi menyasar ke pedagang.

Untuk siswa SMK/SMA sederajat ini adalah sosialisasi yang pertama.

“Harapanya agar para pelajar paham arti cukai dan pemanfaatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Nanga Badau juga menggelar sosialiasasi bertajuk Customs Goes to School (CGTS) kepada siswa di SMA Negeri 1 Putussibau.

Bea Cukai mengedukasi pelajar di SMK I Cimahi dan SMA Negeri 1 Putussibau terkait aturan kepabeanan dan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News