Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai Ini kepada Masyarakat di 4 Wilayah Pengawasannya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pedagang rokok, dan para pelaku industri cukai di beberapa wilayah pengawasannya.
Dilaksanakan secara beruntun pada Agustus lalu, sosialisasi ini digelar dengan menggandeng pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran cukai untuk masyarakat, pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta cara-cara terbebas dari peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat beragam, sehingga kami pun mengemas sosialisasi ke dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan target sosialisasi kami," kata dia.
Adapun sosialisasi itu dilakukan di empat wilayah masing-masing di Kabupaten Grobogan, Demak, Kendal, Kota Semarang.
Siti menegaskan bahwa terdapat 2 fungsi utama pungutan cukai.
Pertama untuk mengatur atau membatasi konsumsi barang kena cukai (BKC) karena alasan tertentu seperti kesehatan dan ketertiban umum.
Sementara itu, fungsi lainnya adalah cukai sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pedagang rokok, dan para pelaku industri cukai.
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia