Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai Ini kepada Masyarakat di 4 Wilayah Pengawasannya

Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai Ini kepada Masyarakat di 4 Wilayah Pengawasannya
Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pedagang rokok, dan para pelaku industri cukai. Foto: Bea Cukai

“Tiga persen dari penerimaan cukai juga dialokasikan untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang akan dikembalikan ke masing-masing daerah dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, serta penegakan hukum di bidang cukai," ungkapnya.

Pengertiannya, DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Besaran DBH CHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya.

Sesuai PMK Nomor 215/PMK.07/2021, DBH CHT dapat digunakan masing-masing 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk penegakan hukum.

“Agar DBH CHT yang diterima lebih optimal, maka pastikan tidak ada lagi peredaran BKC ilegal di pasaran, terlebih rokok ilegal yang masih cukup marak beredar,” tegas Siti.

Pahami bahwa ada beberapa ciri rokok ilegal atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang undang, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

Menangani peredarannya, Bea Cukai Semarang pun secara kontinu juga melakukan operasi pasar dan mampu menindak ribuan batang rokok ilegal.

Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan isinya dipahami oleh masyarakat, sehingga turut serta dalam penanganan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pedagang rokok, dan para pelaku industri cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News