Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran

Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia yang tersebar di wilayah Indramayu, Kediri, dan Bogor. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia yang tersebar di wilayah Indramayu, Kediri, dan Bogor.

Kegiatan sosialisasi itu dalam rangka memberikan pemahaman mengenai ketentuan impor barang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab keresahan pekerja migran terkait ketentuan impor barang, meliputi barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan dari luar negeri,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Di Indramayu, Bea Cukai Cirebon dan Pos Pasar Baru mensosialisasikan barang kiriman kepada pekerja migran Indonesia yang digelar oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Suma Berjaya Asri pada Kamis (29/8).

Kegiatan serupa dilakukan oleh Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Minggu (22/9).

Kegiatan ini diikuti oleh 450 pekerja migran yang akan berangkat ke Korea dan berlangsung di tiga tempat, yaitu Wisma Hijau Depok, BBPPMPV Bispar Sawangan Depok, dan ISTC Sukabumi.

Selain itu, edukasi kepada para pekerja migran juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Radio Wijangsongko (RWS) Kediri melalui siaran radio yang mengudara pada Jumat (20/9).

Budi mengungkapkan dasar aturan impor barang bagi pekerja migran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Penerima fasilitas yang tertuang dalam aturan tersebut adalah pekerja migran yang telah tercatat di BP2MI atau yang belum terdaftar tetapi sudah terverifikasi kontrak kerjanya oleh perwakilan RI di luar negeri.

Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia yang tersebar di wilayah Indramayu, Kediri, dan Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News