Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya tentang manfaat cukai dan rokok ilegal.

Edukasi melalui sosialisasi kali ini dilaksanakan Kantor Bea Cukai di 6 daerah, yaitu Bea Cukai Madura, Magelang, Jateng DIY, Pasuruan, Bandung, dan Bogor.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasikan pita cukai.

“Hal tersebut sangat penting agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak,” kata Firman, Selasa (14/9).

Firman menyampaikan, melalui kampaye Gempur Rokok Ilegal ke seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal.

Kegiatan tersebut diharapkan juga bisa meningkatkan peran masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal.

Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Bea Cukai Magelang menyasar aparat pemerintah daerah, seperti kepala desa atau lurah, tokoh masyarakat, Linmas, Kasi Trantib, dan camat atau perwakilannya.

Bahkan Bea Cukai Madura menyasar santri di pondok pesantren.

Bea Cukai meminta masyarakat selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News