Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow
“IMEI pada perangkat HKT diblokir adalah tidak melakukan pendaftaran di Bea Cukai atau melebihi 60 hari setelah kedatangan atau perangkat tersebut diimpor melalui jalur tidak resmi,” jelas Hatta.
Selain memberikan edukasi pada masyarakat, ketentuan terkait IMEI juga disimak melalui infografis melalui media sosial Bea Cukai.
Masyarakat dapat menyimak melalui instagram @beacukairi, twitter @beacukaiRI, dan facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika terdapat pertanyaan, masyarakat dapat mengunjungi langsung Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi pusat layanan pada nomor 1500225.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan terkait IMEI sehingga menghindari pemblokiran pada perangkat HKT,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan pentingnya International Mobile Equipment Identity (IMEI) ke masyarakat.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya