Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai membekali ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang aturan kepabeanan menjelang keberangkatan ke Korea Selatan.
Bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan BP2MI, kegiatan itu digelar di dua Lokasi berbeda, yaitu di Depok pada Rabu (2/10) dan di Jember Rabu (23/10).
“Benar, sosialisasi kami gelar di dua lokasi berbeda. Sosialisasi di Jember dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja Kencana Jember dan diikuti 150 peserta, Sedangkan di Depok kami bekerja sama dengan BP2MI dan diikuti juga oleh ratusan peserta lain," kata jelas Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
"Kami menegaskan beberapa beberapa peraturan pokok, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, dan ketentuan IMEI,” sambungnya.
Menurut Budi, hadirnya Bea Cukai di Jember dan Depok bertujuan untuk membantu para pekerja migran memahami ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya misinformasi.
Selain itu, dengan mengetahui ketentuan yang ada, mereka juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fasilitas yang dapat dimanfaatkan ialah pembebasan bea masuk untuk barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023. Ini adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia.”
Barang kiriman milik pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai barang kiriman paling banyak FOB USD 500 untuk jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun.
Bea Cukai membekali ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang aturan kepabeanan menjelang keberangkatan ke Korea Selatan.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan