Bea Cukai Edukasi soal Ketentuan Ekspor untuk Kembangkan Usaha Dalam Negeri

Bea Cukai Edukasi soal Ketentuan Ekspor untuk Kembangkan Usaha Dalam Negeri
Bea Cukai mengedukasi soal ketentuan ekspor kepada para pelaku usaha untuk mengembangkan produk mereka. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai konsisten mendiseminasi informasi mengenai ketentuan ekspor.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong para pelaku usaha dalam negeri agar memasarkan produknya di level internasional.

“Penyebarluasan informasi terkait ekspor ini sebagai salah satu upaya mendorong UMKM agar lebih berdaya saing serta bagian dari program pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Safuadi, kepala Kanwil Bea Cukai Aceh.

Kanwil Bea Cukai Aceh bersama lembaga pembiayaan ekspor Indonesia mendorong pertumbuhan ekspor dengan pembiayaan ekspor nasional.

Bentuknya berupa pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi serta dukungan berupa layanan nonfinansial kepada para pelaku UMKM yang berorientasi ekspor.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta mengasistensi ekspor kepada pihak Istana Kepresidenan Yogyakarta.

“Asistensi ini dilaksanakan terkait rencana pameran revolusi di Belanda. Pihak Sekretariat Presiden berencana meminjamkan tujuh koleksi lukisannya,” ucap Safuadi.

Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta Deni Mulyana menyatakan, lewat asistensi ini, diharapkan lukisan tersebut dapat dikirim sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bea Cukai mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk memasarkan produknya di level internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News