Bea Cukai Entikong Beberkan Kronologi Lengkap Penangkapan Penyelundup 3 Kilogram Narkotika
jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong Rio Tri Wibowo menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial TWR (34) asal Singkawang, Miz (24) asal Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan RV (34) warga Balai Karangan.
“Ketiganya diamankan di Jalan Merdeka, Sosok, Kabupaten Sanggau," kata Rio Tri Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Ahad (14/2).
Selain 3 kilogram methamphetamine, pihaknya juga menyita tiga unit telepon seluler, dua unit kendaraan roda empat, dan dua unit kendaraan roda dua.
Rio menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak melalui perbatasan di Entikong.
Sehingga didapatilah data tentang kurir narkotika itu, hingga jenis kendaraan yang akan digunakan.
Rio menambahkan pada Kamis (11/2) sekitar pukul 15.10 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Innova Reborn yang berangkat menuju Pontianak. Belakangan diketahui pengemudinya adalah Miz.
Sekitar pukul 15.40 WIB terlihat pergerakan mobil yang dikendarai TWR menuju Pontianak. Polisi menduga mobil itu membawa narkotika.
Kronologi Bea Cukai Entikong menangkap 3 kurir yang membawa 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine.
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan