Bea Cukai Entikong Implementasikan Sistem dan Prosedur Baru untuk Pelintas di Perbatasan

Bea Cukai Entikong Implementasikan Sistem dan Prosedur Baru untuk Pelintas di Perbatasan
Kepala Bea Cukai Entikong, P. Dwi Jogyastara dan perwakilan berbagai instansi saat rapat di Kecamatan Entikong pada Rabu (16/10). Foto: Humas Bea Cukai

Dwi menyebut, sisdur saat ini diberlakukan di dalam kawasan PLBN Entikong untuk meminimalisir pemasukan kendaraan asing secara ilegal. Untuk pengawasan kendaraan asing di luar PLBN, dibutuhkan kerja sama seluruh instansi di Kalbar.

“Tantangan bersama di sini adalah tidak berlakunya prosedur jaminan impor (kendaraan) sementara, sehingga kalau kendaraan tidak kembali sesuai waktu izin masuk, custom bonds sebesar bea masuk dan PDRI cair. Tidak berlaku juga penjamin, itu jadi tantangan besar di seluruh wilayah Kalbar yang perlu diantisipasi dan kerja sama semuanya," tambahnya.

Selain pencanangan implementasi sisdur baru, Bea Cukai Entikong juga gelar penyerahan secara simbolis rancangan nota kesepahaman antara Bea Cukai dan Imigrasi tentang peningkatan sinergitas pengawasan keluar masuk kendaraan bermotor melalui PLBN di Entikong oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Herri Prihatin.(adv/jpnn)

Bea Cukai Entikong implementasikan sistem dan prosedur (sisdur) baru untuk pelayanan/pengawasan pemasukan sementara dan pengeluaran sementara kendaraan bermotor melalui pos lintas batas negara (PLBN) Entikong.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News