Bea Cukai Entikong Memusnahkan Barang Ilegal demi Melindungi Masyarakat
jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai berperan sebagai community protector yang bertugas untuk menjaga dan berwenang melakukan penindakan terhadap barang-barang yang masuk perbatasan Indonesia, ataupun barang yang dikenakan pelarangan serta pembatasan.
Berkenaan dengan hal itu, Bea Cukai Entikong melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa hasil tembakau dan miras ilegal pada Senin (28/10) lalu.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, penyelundupan melalui jalan tikus, pelimpahan, dan operasi bersama antara CIQS, TNI AD dan Kepolisian dalam rentang waktu Agustus 2013 sampai Desember 2018.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong P. Dwi Jogyastara, mengungkapkan bahwa BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tembakau dan miras ilegal yang tidak dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu yang dinilai telah melanggar UU Cukai Indonesia.
“Barang-barang yang dimusnahkan kali ini bernilai kurang lebih Rp 698.124.280. Sesuai dengan Undang-Undang Cukai dan aturan yang berlaku, BMN yang dirampas dan telah ditentukan oleh pengadilan harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Kami harap dengan adanya pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulanginya lagi,” ungkap Dwi.
Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Entikong berkomitmen untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal sebagaimana termasuk dalam misinya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menghasilkan Bea Cukai yang semakin baik.(jpnn)
Bea Cukai Entikong memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan demi melindungi masayarakat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta