Bea Cukai Entikong Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2018-2019
Selasa, 21 April 2020 – 21:28 WIB
Hadir juga Dan Yon Satgas Pamtas 641/Bru, Waka Polsek entikong, Danramil Entikong, perwakilan Kacabjari Entikong, perwakilan dari Imigrasi Entikong, dan perwakilan dari Karantina Pertanian Entikong.(ikl/jpnn)
Kantor Bea Cukai Entikong melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok