Bea Cukai Entikong Siap Layani Kawasan Berikat di Sanggau
jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak resmi menyerahkan tugas pengawasan dan pelayanan atas Kawasan Berikat PT Erna Djuliawati kepada Bea Cukai Entikong.
Serah terima langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi kepada Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan, Senin (12/4).
Achmat Wahyudi mengatakan serah terima ini dilakukan untuk memaksimalkan peran Bea Cukai dalam mengawasi dan melayani fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa.
PT Erna Djuliawati merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu lapis yang terletak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Secara resmi, perusahaan ini menjadi penerima fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat sejak tanggal 13 Maret 2014.
Secara geografis, kata Achmat, PT Erna Djuliawati terletak di daerah Sanggau, yang menjadi wewenang pengawasan Bea Cukai Entikong.
“Namun, pada tahun anggaran 2019 dan 2020, perusahaan ini masih berada di bawah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Pontianak,” kata Achmat Wahyudi.
Sebagai wujud dukungan, dalam masa transisi ini Bea Cukai Pontianak terus berikan bimbingan kepada petugas Bea Cukai Entikong terkait pengawasan dan pelayanan di Kawasan Berikat.
Achmat Wahyudi mengatakan serah terima ini dilakukan untuk memaksimalkan peran Bea Cukai dalam mengawasi dan melayani fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa dalam hal ini PT Erna Djuliawati.
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Apa itu YouTube Shopping Affiliate? Simak Info dari Raditya Dika
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- Ratusan Kreator & Puluhan Brand Ternama Rayakan Kolaborasi Shopee dan YouTube di #NgeDealYuk 12.12
- Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini