Bea Cukai Memfasilitasi Importasi 11 Kontainer Alkes untuk Penanganan Covid-19 Kendal
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai memberikan fasilitas bidang kepabeanan dalam upaya mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah fasilitas relaksasi impor untuk alat kesehatan sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/WBC.10/2021.
Bea Cukai Tanjung Emas memberikan relaksasi impor alat kesehatan berupa masker medis sebanyak 600.000 pcs dan hand sanitizer 284.656 botol kepada Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (16/3).
“Bea Cukai memberi izin kepada Dinas Kesehatan Kendal untuk melakukan satu kali impor tanpa nomor induk kepabenan (NIK), serta menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang,” papar Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.
Menurut Anton, ke depan kegiatan importasi harus lebih dulu melakukan registrasi kepabeanan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kali ini Bea Cukai memberikan fasilitas karena alkes yang diimpor merupakan donasi dari pemerintah Singapura untuk pemerintah Kendal dalam kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19,” katanya.
Pemberian berbagai relaksasi dan fasilitas impor dari Bea Cukai ini diharapkan bermanfaat untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Kendal. (*/jpnn)
Bea Cukai memberi izin kepada Dinas Kesehatan Kendal untuk melakukan satu kali impor tanpa nomor induk kepabenan (NIK), serta menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Kenalkan Batik Kendil Mas, Chacha Frederica Ungkap Sulitnya dapat Persetujuan Suami
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun