Bea Cukai Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi demi Ketahanan Energi

Di antaranya, melimpahkan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja.
Kemudian, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW.
Pengembangan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Nirwala menjelaskan, SOFast mempermudah penerbitan KMK fasilitas hulu migas oleh Kanwil atau KPU Bea Cukai.
SOFast otomatis menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas.
Selanjutnya, akan disetujui Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik dan diberi penomoran secara otomatis.
KMK kemudian dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses KKKS.
Pemberian fasilitas ini dapat dianggap sebagai investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Bea Cukai memfasilitasi industri migas dan panas bumi demi ketahanan energi nasional
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai