Bea Cukai Fasilitasi Pelaku Usaha di Makassar dan Daerah Lain untuk Ekspor

Nilai devisa ekspor tersebut mencapai USD 1.482.111,33 atau sekitar Rp 20,9 miliar.
"PT IGP International merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di dalam wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Yogyakarta," jelas Firman.
Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai, berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
"Keuntungan lain dari fasilitas ini yaitu perusahaan memperoleh kemudahan proses kepabeanan," sebutnya.
Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan kontribusi aktifnya dengan memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Tengah untuk dapat mengekspor produknya.
Pada 29 Oktober, Bea Cukai Tanjung Emas dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pelepasan ekspor furnitur produk UKM Jawa Tengah untuk merintis pembentukan Badan Promosi dan Pemasaran-Trading House Indonesia-Belgia di Antwerpen. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai terus mendorong pelaku usaha di daerah melakukan ekspor melalui pelayanan dan pembinaan yang terus dilakukan.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara