Bea Cukai Fasilitasi Pelaku Usaha di Makassar dan Daerah Lain untuk Ekspor
Nilai devisa ekspor tersebut mencapai USD 1.482.111,33 atau sekitar Rp 20,9 miliar.
"PT IGP International merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di dalam wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Yogyakarta," jelas Firman.
Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai, berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
"Keuntungan lain dari fasilitas ini yaitu perusahaan memperoleh kemudahan proses kepabeanan," sebutnya.
Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan kontribusi aktifnya dengan memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Tengah untuk dapat mengekspor produknya.
Pada 29 Oktober, Bea Cukai Tanjung Emas dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pelepasan ekspor furnitur produk UKM Jawa Tengah untuk merintis pembentukan Badan Promosi dan Pemasaran-Trading House Indonesia-Belgia di Antwerpen. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai terus mendorong pelaku usaha di daerah melakukan ekspor melalui pelayanan dan pembinaan yang terus dilakukan.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah