Bea Cukai Fasilitasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Surakarta

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Tanjung Emas mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Surakarta.
Wujud dukungan itu melalui pemberian fasilitas penundaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor bernama fasilitas vooruitslag kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui PT Solo Citra Metro Plasma Power, Senin (4/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menyampaikan pemberian fasilitas tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Impor Untuk Dipakai dengan Jaminan.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dari dukungan Bea Cukai Tanjung Emas kepada Pemkot Surakarta melalui energi baru terbarukan dalam penyediaan listrik nasional," kata Anton Martin.
Dia berharap progam ini mampu meningkatkan pengelolaan sampah serta menginspirasi pengembangan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan ke depannya.
PLTSa Surakarta rencananya memanfaatkan komposisi sampah yang terakumulasi dari TPA Putri Cempo, Mojosongo, Jebres Solo itu dengan total kebutuhan sampah sekitar 276 ton per hari.
Dengan menggunakan incinerator, energi panas yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah tersebut untuk menggerakkan generator yang kemudian menghasilkan listrik.
Kapasitas listrik yang akan dihasilkan pada tahap pembangunan pertama PLTSa Surakarta sebesar 8 MW.
Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas penundaan bea masuk dan pajak terkait impor
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai