Bea Cukai Fasilitasi Pengekspor Rambut Palsu di Purbalingga

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Purwokerto memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada perusahaan pembuat rambut palsu di Purbalingga.
Yakni, PT Victoria Beauty Industrial.
Pada Jumat (3/12), manajemen PT itu memaparkan proses bisnis perusahaan, penggunaan CCTV, dan IT inventory.
Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Amin Tri Sobri menjelaskan, PT ini melakukan pemaparan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat.
Bahan pemaparan proses bisnis paling sedikit memuat struktur organisasi, company profile, dan proses bisnis perusahaan.
Kemudian, foto lokasi perusahaan, denah, alur kegiatan produksi, kapasitas produksi, jenis barang dan bahan yang diimpor, hasil produksi, hingga barang modal.
Selain penanggung jawab atau anggota direksi, ada pegawai atau staf yang menangani ekspor dan impor, perpajakan, information and technology (IT), serta logistik.
Amin menyampaikan, KB merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menumbuhkan investasi dan ekspor serta mendorong program pemulihan ekonomi nasional.
Bea Cukai memfasilitasi kawasan berikat bagi pengekspor rambut palsu untuk menumbuhkan investasi dan mendorong program pemulihan ekonomi nasional
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini