Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali BKC

Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali BKC
Bea Cukai memfasilitasi beberapa perusahaan tanah air melakukan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BKC) sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dalam upaya mendayagunakan kembali BKC yang tidak digunakan cukainya.Foto: Bea Cukai.

Dari hasil pengawasan, ujar dia, dinyatakan bahwa permintaan PT Gudang Garam, TBK disetujui.

“Selanjutnya, kami lakukan pengawasan agar pita cukai yang lama tidak dapat digunakan kembali,” jelas Hannan.

Keseluruhan proses tersebut akan menghasilkan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pemusnahan atau pengolahan kembali, sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC tersebut.

Nantinya dapat dipakai untuk pembayaran utang terdahulu atau pemesanan pita cukai berikutnya atau bahkan pengembalian saja.

Tidak hanya cukai rokok saja yang dapat dilakukan pengolahan kembali BKC,

Bea Cukai Sidoarjo baru-baru ini melakukan pengolahan kembali BKC jenis HPTL milik PT Java Vapor Indonesia.

Sebanyak 2.437 botol BKC HPTL e-liquid atau vapor hasil produksi PT Java Vapor Indonesia yang telah beredar di pasar namun belum laku terjual, ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam pabrik untuk dilakukan pengolahan kembali.

Hal ini selain untuk mempertahankan kualitas produk, juga untuk menyesuaikan perubahan pemberlakuan pita cukai.

Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, M Hatta Wardhana mengatakan Kegiatan Pengolahan Kembali BKC merupakan salah satu fasilitas yang diberikan dalam rangka pengembalian cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News