Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali BKC
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan kembali BKC HPTL sama dalam lingkup proses yang dilakukannya.
Perlu dibentuk tim pengawas, penentuan persetujuan hingga dilakukan pengembalian.
“Sama saja dengan BKC lainnya. Kami bentuk tim pengawas, perusahaan mengajukan CK-5, hingga nantinya di akhir kami setujui/tolak dan lakukan sesuai ketentuan,” ungkap Pantjoro.
Menurut Hatta, pengolahan kembali BKC seperti ini dapat memastikan bahwa yang beredar di masyarakat adalah BKC yang legal serta terupdate cukainya. Kualitas dari produk pun dapat terjaga dengan cara ini karena BKC yang tidak layak konsumsi dapat ditarik oleh perusahaan.
Bea Cukai senantiasa memfasilitasi perusahaan dalam menjalankan aturan yang berlaku terkait kepabeanan dan cukai.
Dalam hal ini pengolahan kembali BKC agar produk yang beredar di masyarakat adalah produk legal yang berkualitas.
“Kami tetap akan mengawasi peredaran BKC di Indonesia agar tidak ada lagi produk ilegal yang beredar,” tutup Hatta. (*/jpnn)
Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, M Hatta Wardhana mengatakan Kegiatan Pengolahan Kembali BKC merupakan salah satu fasilitas yang diberikan dalam rangka pengembalian cukai.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!