Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang

Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Foto: Bea Cukai

Tim Patroli Darat segera memeriksa sekitar gudang untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan yang terlewat.

Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan barang-barang yang diduga hasil impor ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.

"Selain kendaraan bermotor, terdapat pula suku cadang kendaraan, hewan eksotis, serta produk minuman berupa teh hijau yang disimpan di dalam gudang tersebut. Temuan ini semakin diperkuat oleh bukti lainnya berupa dokumen, plat nomor kendaraan, serta ransum kapal dengan aksara Thailand, yang semakin mengindikasikan bahwa barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan berpotensi diselundupkan tanpa melewati prosedur kepabeanan yang sah," lanjut Sulaiman.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk ChaTraMue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.

Barang bukti tersebut diestimasi senilai Rp 4.464.280.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini senilai Rp 5.096.188.500 yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayarkan atas barang-barang tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Langsa.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai asal-usul barang, rute perjalanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Bea Cukai Langsa akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan memastikan bahwa hukum ditegakkan," imbuh Sulaiman.

Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menjaga perbatasan negara dan melindungi perekonomian dari bahaya barang ilegal.

Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News