Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo
jpnn.com, SEMARANG - Tim Penindakan Bea Cukai Semarang melanjutkan tren positif dalam Operasi Gempur II 2024.
Kali ini petugas menggagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B Tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel melintas di wilayah kerja instansinya.
“Atas informasi yang diterima, tim penindakan melaksanakan patroli darat di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ungkap Siti dalam keterangan resminya, Selasa (22/10).
Tim segera melakukan upaya penghentian ketika melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli.
Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.829.174.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.092.510.426.
Tim Penindakan Bea Cukai Semarang menggagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B Tol Semarang-Solo, Jumat (18/10).
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi