Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo

Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo
Tumpukan barang bukti, berupa rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Semarang dalam penindakan di ruas Tol Semarang-Solo. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Tim Penindakan Bea Cukai Semarang melanjutkan tren positif dalam Operasi Gempur II 2024.

Kali ini petugas menggagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B Tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel melintas di wilayah kerja instansinya.

“Atas informasi yang diterima, tim penindakan melaksanakan patroli darat di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ungkap Siti dalam keterangan resminya, Selasa (22/10).

Tim segera melakukan upaya penghentian ketika melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli.

Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.829.174.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.092.510.426.

Tim Penindakan Bea Cukai Semarang menggagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B Tol Semarang-Solo, Jumat (18/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News