Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).
Penindakan itu dilakukan hasil sinergi Bea Cukai dengan TNI, Badan Karantina, dan otoritas bandara di Juanda, Jawa Timur.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengagalan kasus itu merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
Dia menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.
"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BBL melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Singapura pada 17 Oktober 2022 melalui terminal dua," kata dia.
"Tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang terindikasi, yaitu penumpang berinisial RW pesawat Batik Air ID7131 tujuan Surabaya-Singapura," sambungnya.
Dia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan maskapai Batik Air dan Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi (Baggage Handling Service / BHS).
Melalui pemeriksaan x-ray, didapati adanya 29 kantong BBL dengan perincian 3.660 ekor baby lobster jenis mutiara dan 22.752 baby lobster jenis pasir yang disembunyikan di dalam koper tanpa disertai dokumen resmi.
Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah