Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main

Selanjutnya, pelaku akan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.
Kegiatan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Adapun pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, pelaku juga diidenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Atas barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut. (jpnn)
Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan