Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10). Foto: Bea Cukai

Selanjutnya, pelaku akan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan

Kegiatan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Adapun pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Selain itu, pelaku juga diidenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

Atas barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut. (jpnn)


Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) pada Senin (17/10).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News