Bea Cukai Gagalkan Ekspor Illegal Pakaian Jadi
Jumat, 04 Juni 2010 – 15:15 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Illegal Pakaian Jadi
JAKARTA— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementrian Keuangan merilis berbagai keberhasilan mencegah ekspor illegal pakaian jadi. Operasi tersebut dilakukan sepanjang periode Mei 2010 lalu.
Untuk kasus ekspor pakaian jadi diungkap dua kasus yang mengunakan Ex-Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dua kasus tersebut adalah meliputi kasus eksportasi 1 truk kontainer 20 feet yang memuat berbagai jenis pakaian jadi menggunakan fasilitas KITE tujuan Nigeria. Serta eksportasi 51 bales pakaian hasil fasilitas KITE tujuan Malaysia oleh PT GUT.
"Terhadap dua kasus ekspor produk garmen ini telah dilakukan penyidikan oleh KPU BC dengan tersangka berinisial ST, dkk dan ML, dkk. Nilai barang eskpor yang berhasil dicegah sekitar Rp700 juta," ungkap Humas DJBC, Evy Surtantyo pada wartawan, Jumat (4/6) di Jakarta.
Selain itu, Bea Cukai juga berhasil melakukan pencegahan eksportir kayu illegal tujuan Singapura. Eksportir kayu illegal tersebut menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diberitahukan eksportir PT MU/PPJK PT LTK. Kayu log tersebut dimuat dalam empat kontainer berukungan 20 feet. Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang dalam dokumen PEB berupa Greaseproof Paper in Rectangular (Kertas anti minyak).
JAKARTA— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementrian Keuangan merilis berbagai keberhasilan mencegah ekspor illegal pakaian jadi.
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang