Komitmen Melindungi Hak Kekayaan Intelektual
Bea Cukai Gagalkan Impor Pisau Cukur Palsu dari China
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai berhasil menggagalkan barang impor tiruan alias palsu yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Sebanyak 185 karton berisi razor atau pisau cukur merk Gillette ditemukan petugas Bea Cukai pada Rabu (7/10).
Sebanyak 185 karton itu berisi 390.000 tangkai pisau cukur, dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT LBA dari China.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bea Cukai dari Tanjung Emas, Kanwil Jawa Tengah dan DIY, Ditjen Penindakan dan Penyidikan, serta Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan hasil pemeriksaan itu ditindak lanjutinya dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada right holder yaitu PT Procter & Gamble Home Production Indonesia.
"Kemudian (mereka) memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut,” ucap Anton.
Setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas, dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut, right holder menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
Pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.
Impor produk palsu ini diduga pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual atau HAKI.
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya