Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang dan Labuhanbatu
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan telah menggagalkan distribusi jutaan batang rokok polos atau rokok tak ilegal di Semarang, Jawa Tengah dan Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Di Semarang, Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Semarang, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah DIY mengagalkan pengiriman sebanyak 3.600.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pihaknya mengagalkan dua truk pengangkut rokok ilegal itu di tol Jatingaleh-Krapyak, Semarang dan tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal.
"Dari hasil pemeriksaan truk pertama ditemukan 115 karton rokok jenis SKM dengan merek ok bold dan Premium Bold tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, di truk kedua ditemukan 110 karton rokok jenis SKM dengan merek ok bold dan premium bold tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Dia menyebut hasil penindakan itu berpotensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp 2.782.296.000.
Htta menyebutkan penindakan rokok ilegal juga terlaksana di Labuhanbatu.
Tim Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi tentang peredaran rokok polos.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera memeriksa lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi dan peredaran BKC ilegal di Kel. Sirandorung, Kab. Labuhanbatu.
Petugas kemudian menemukan 130.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai mengumumkan telah menggagalkan distribusi jutaan batang rokok polos atau rokok tak ilegal di Semarang, Jawa Tengah dan Labuhanbatu, Sumatera Utara.
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen