Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Lampung dan Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran lebih dari 7,8 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukainya.
Dalam sepekan, Bea Cukai Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total kerugian negara ditaksir Rp 5,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan pengangkut truk.
Dia menyebut penindakan itu dilakukan di Jl. Tol Trans Sumatra, Lampung Selatan November 2021 mendatang.
Atas penindakan tersebut, sebanyak 2.420.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1.629.985.200.
Selanjutnya, kata Esti, di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, Bea Cukai kembali menindak 2.400.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1.608.768.000.
Tak berhenti disitu, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 3.040.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 2.037.772.800.
Barang hasil penindakan itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung.
Bea Cukai Lampung dan Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran jutaan batang rokok yang tidak dilekati pita cukainya.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025