Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Esti mengatakan bahwa Bea Cukai akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.
“Kami melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.
Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada awal Desember 2021 di Kabupaten Kampar.
Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakaan petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk menyebarkannya kepada masyarakat.
Diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai Lampung dan Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran jutaan batang rokok yang tidak dilekati pita cukainya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok