Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera
Esti mengatakan bahwa Bea Cukai akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.
“Kami melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.
Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada awal Desember 2021 di Kabupaten Kampar.
Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakaan petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk menyebarkannya kepada masyarakat.
Diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai Lampung dan Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran jutaan batang rokok yang tidak dilekati pita cukainya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!