Bea Cukai Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Sinergi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dengan sejumlah instansi terus dilakukan secara gencar.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.
Belum lama ini, Bea Cukai Purwekerto dan Lampung melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
“Dari kedua penindakan yang dilakukan unit vertikal Bea Cukai ini sebanyak 4.150.000 juta batang rokok ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Bea Cukai Purwokerto melakukan penindakan tersebut berkat kerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (24/1).
Dia mengatakan sebanyak 1.590.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk menjadi target operasi.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan rokok tersebut dalam keadaan tanpa pita cukai. Nilai barang bukti ditaksir lebih dari Rp 1,9 miliar,” tambah Hatta.
Bea Cukai Purwekerto dan Lampung melakukan penindakan peredaran rokok ilegal. Cek nih jumlahnya, fantastis.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok