Bea Cukai Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Sinergi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dengan sejumlah instansi terus dilakukan secara gencar.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.
Belum lama ini, Bea Cukai Purwekerto dan Lampung melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
“Dari kedua penindakan yang dilakukan unit vertikal Bea Cukai ini sebanyak 4.150.000 juta batang rokok ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Bea Cukai Purwokerto melakukan penindakan tersebut berkat kerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (24/1).
Dia mengatakan sebanyak 1.590.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk menjadi target operasi.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan rokok tersebut dalam keadaan tanpa pita cukai. Nilai barang bukti ditaksir lebih dari Rp 1,9 miliar,” tambah Hatta.
Bea Cukai Purwekerto dan Lampung melakukan penindakan peredaran rokok ilegal. Cek nih jumlahnya, fantastis.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal