Bea Cukai Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Sinergi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dengan sejumlah instansi terus dilakukan secara gencar.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.
Belum lama ini, Bea Cukai Purwekerto dan Lampung melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
“Dari kedua penindakan yang dilakukan unit vertikal Bea Cukai ini sebanyak 4.150.000 juta batang rokok ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Bea Cukai Purwokerto melakukan penindakan tersebut berkat kerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (24/1).
Dia mengatakan sebanyak 1.590.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk menjadi target operasi.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan rokok tersebut dalam keadaan tanpa pita cukai. Nilai barang bukti ditaksir lebih dari Rp 1,9 miliar,” tambah Hatta.
Bea Cukai Purwekerto dan Lampung melakukan penindakan peredaran rokok ilegal. Cek nih jumlahnya, fantastis.
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC