Bea Cukai Gagalkan Kiriman Narkotika dari Belanda

Penyelundupan Dikirim Melalui Kantor Pos

Bea Cukai Gagalkan Kiriman Narkotika dari Belanda
Bea Cukai Gagalkan Kiriman Narkotika dari Belanda
Paket kiriman yang dituliskan sebagai Snoepgoed, Snoptaart (permen,kue) diterima oleh tersangka LW (Liana Wijaya) yang beralamat PT GM di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dilokasi alamat tujuan kiriman paket haram tersebut ditemukan barang narkotika lainnya berupa 230 gram kokain, 49 pil ecstacy, 8,9 gram ganja, dan 28 lembar pil Happy Five. Namun untuk nilainya, ia belum bisa menyampaikan."Nilai dari barang itu sendiri tidak seberapa, tapi nilai bahayanya bagi bangsa ini yang besar," ungkapnya.

Atas tindakanya tersangka melanggar pasal 102 huruf e UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (naa/jpnn)

JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pasar Baru berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika melalui impor barang kiriman pos. Paket narkotika tersebut dikirim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News