Bea Cukai Gagalkan Kiriman Narkotika dari Belanda
Penyelundupan Dikirim Melalui Kantor Pos
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:15 WIB
Paket kiriman yang dituliskan sebagai Snoepgoed, Snoptaart (permen,kue) diterima oleh tersangka LW (Liana Wijaya) yang beralamat PT GM di Jakarta Barat.
Setelah dilakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dilokasi alamat tujuan kiriman paket haram tersebut ditemukan barang narkotika lainnya berupa 230 gram kokain, 49 pil ecstacy, 8,9 gram ganja, dan 28 lembar pil Happy Five. Namun untuk nilainya, ia belum bisa menyampaikan."Nilai dari barang itu sendiri tidak seberapa, tapi nilai bahayanya bagi bangsa ini yang besar," ungkapnya.
Atas tindakanya tersangka melanggar pasal 102 huruf e UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (naa/jpnn)
JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pasar Baru berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika melalui impor barang kiriman pos. Paket narkotika tersebut dikirim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS