Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tangerang mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan itu mencapai 4.392.400 batang.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai Tangerang pada Kamis (20/01).
“Petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang cukai di wilayah Periuk, Kota Tangerang,” ujar Hatta.
Tim menemukan target operasi berupa sebuah mobil box yang tengah melakukan pembongkaran barang di sebuah ruko.
Petugas kemudian memeriksa mobil dan ruko tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati rokok tidak dilekati pita cukai yang diduga asal impor.
"Atas temuan tersebut tim melakukan penindakan dan HR selaku penanggung jawab turut diamankan untuk dilakukan penahanan,” ujar Hatta.
Bea Cukai Tangerang mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal