Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tangerang mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan itu mencapai 4.392.400 batang.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai Tangerang pada Kamis (20/01).
“Petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang cukai di wilayah Periuk, Kota Tangerang,” ujar Hatta.
Tim menemukan target operasi berupa sebuah mobil box yang tengah melakukan pembongkaran barang di sebuah ruko.
Petugas kemudian memeriksa mobil dan ruko tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati rokok tidak dilekati pita cukai yang diduga asal impor.
"Atas temuan tersebut tim melakukan penindakan dan HR selaku penanggung jawab turut diamankan untuk dilakukan penahanan,” ujar Hatta.
Bea Cukai Tangerang mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal