Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
![Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/18/bea-cukai-gagalkan-rokok-ilegal-foto-bea-cukai-sq0gy-8tge.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tangerang mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan itu mencapai 4.392.400 batang.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai Tangerang pada Kamis (20/01).
“Petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang cukai di wilayah Periuk, Kota Tangerang,” ujar Hatta.
Tim menemukan target operasi berupa sebuah mobil box yang tengah melakukan pembongkaran barang di sebuah ruko.
Petugas kemudian memeriksa mobil dan ruko tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati rokok tidak dilekati pita cukai yang diduga asal impor.
"Atas temuan tersebut tim melakukan penindakan dan HR selaku penanggung jawab turut diamankan untuk dilakukan penahanan,” ujar Hatta.
Bea Cukai Tangerang mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat