Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Rokok ilegal sejumlah 4.392.400 batang tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 3,2 miliar.
Modus peredaran rokok ilegal di jalur darat juga digagalkan oleh Bea Cukai Bogor.
Hatta menjelaskan peredarannya masih dengan menggunakan perusahaan jasa titipan.
"Dari hasil pemantauan unit penindakan terdapat 33 resi paket yang diduga kuat berupa rokok ilegal,” ujar Hatta.
Hasil pemeriksaan petugas terdapat 11.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Hatta menambahkan atas penimbunan rokok yang tidak dilekati pita cukai melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Adapun Undang-Undang itu tertulis setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tidak dikemas untuk penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dari tindak pidana berdasarkan undang-undang dipenjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tangerang mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November