Bea Cukai Gagalkan Narkoba Rp1,3 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Narkoba Rp1,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Narkoba Rp1,3 Miliar
JAKARTA-- Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba senilai Rp1,3 miliar. Yakni dengan pengungkapan dua kasus pada 27 Februari dan 4 April lalu dengan menggagalkan penyelundupan 757 gram sabu dan 115 butir ekstasi.

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Hekinus Manao mengungkapkan, untuk ekstasi berasal dari Belanda dan disembunyikan dalam pigura yang dikirim melalui paket pos dengan tujuan Jln Mataram, Jakarta Timur. “Karena ada kecurigaan terhadap paket tersebut, petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan petugas P2 Kanwil DJBC disaksikan petugas kantor pos melakukan pemeriksan. Ditemukan dalam pigura terdapat tablet kuning kemudian dikirim ke BPIB Jakarta dan hasil pemeriksaan positif ekstasi,” jelasnya saat ditemui dikantor Kanwil DJBC Jakarta, Kamis (11/4).

Dikatakannya, pemilik barang haram tersebut belum diketahui. “Tersangka belum ditemukan karena alamat yang dipergunakan palsu. Dan sampai waktu yang dientukan, tidak ada orang yang datang mengambil paket tersebut,” bebernya.

Untuk sabu, Hekinus mengatakan, sabu dengan berat sekira 757 gram bersal dari Malaysia. Kemudian disembunyikan dalam empat tabung air compressor yang dibungkus aluminium foil yang dikirim melalui melalui Bandara Halim Perdana Kusuma secara perorangan. “Penyelundupan (sabu) ini terungkap karena kecurigaan petugas terhadap barang kiriman yang diimpor melalui perusahaan jasa titipan di bandara Halim (Perdanakusuma). Kemudian kami (Bea Cukai) melakukan koordinasi dengan BNN, TNI AU serta PJT, dan langsung melakukan control delivery dan pengawasan pada alamat penerima di Bogor,” katanya.

JAKARTA-- Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba senilai Rp1,3 miliar. Yakni dengan pengungkapan dua kasus pada 27 Februari dan 4

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News