Bea Cukai Gagalkan Narkoba Rp1,3 Miliar
Kamis, 11 April 2013 – 17:37 WIB
Lanjutnya, dari hasil control delivery, petugas menangkap tersangka perempuan dengan inisial TT (23). “Kami menangkap satu orang sebagai penerima barang, yakni TT yang merupkan karyawati yang bekerja di kawasan Bogor. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke BNN untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hekinus.
Ditambahkannya, dengan asumsi harga pasaran per butir ekstasi yang dibanderol Rp350 ribu untuk kualitas bagus dan oplosan Rp150 ribu, dimana satu butir kualitas bagus bisa dioplos menjadi mepat butir, maka 115 butir ekstasi tersebut bisa dibuat menjadi 460 butir dengan nilai sekira Rp169 juta. “Sedangkan untuk shabu, harga per gram sekira Rp1,5 juta, maka 757 gram shabu nilainya mencapai Rp1,135 miliar. Namun dia lebih menekankan kerugian kerusakan moral pada generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika tersebut,” tuturnya.
“Karena barang bukti beratnya melebihi lima gram, pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tutup Hekinus. (ian/jpnn)
JAKARTA-- Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba senilai Rp1,3 miliar. Yakni dengan pengungkapan dua kasus pada 27 Februari dan 4
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda