Bea Cukai Gagalkan Narkoba Rp1,3 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Narkoba Rp1,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Narkoba Rp1,3 Miliar
Lanjutnya, dari hasil control delivery, petugas menangkap tersangka perempuan dengan inisial TT (23). “Kami menangkap satu orang sebagai penerima barang, yakni TT yang merupkan karyawati yang bekerja di kawasan Bogor. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke BNN untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hekinus.

Ditambahkannya, dengan asumsi harga pasaran per butir ekstasi yang dibanderol Rp350 ribu untuk kualitas bagus dan oplosan Rp150 ribu, dimana satu butir kualitas bagus bisa dioplos menjadi mepat butir, maka 115 butir ekstasi tersebut bisa dibuat menjadi 460 butir dengan nilai sekira Rp169 juta. “Sedangkan untuk shabu, harga per gram sekira Rp1,5 juta, maka 757 gram shabu nilainya mencapai Rp1,135 miliar. Namun dia lebih menekankan kerugian kerusakan moral pada generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika tersebut,” tuturnya.

“Karena barang bukti beratnya melebihi lima gram, pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tutup Hekinus. (ian/jpnn)

JAKARTA-- Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba senilai Rp1,3 miliar. Yakni dengan pengungkapan dua kasus pada 27 Februari dan 4


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News