Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang disita petugas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dalam operasi penindakan di jalur distribusi Semarang-Kendal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menindak satu unit mobil yang memuat ratusan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Rabu (26/2).

Total perkiraan nilai barang pada penindakan tersebut sebesar Rp 345 juta, dan potensi nilai cukai mencapai Rp 173 juta.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan operasi ini merupakan hasil dari kerja sama tim intelijen dan lapangan yang solid.

“Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Megah dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Dia mengungkapkan operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (25/02) soal adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan mobil penumpang yang akan melintasi jalur distribusi Semarang-Kendal.

Petugas langsung melakukan analisis dan membagi beberapa tim untuk melakukan penelusuran.

Keesokan harinya, yakni pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai melintas di jalur Semarang-Kendal.

Mobil tersebut sempat hilang dari pantauan setelah pengemudi berusaha melarikan diri.

Begini kronologi digagalkannya pengiriman 223.600 batang rokok ilegal di Jalur Semarang-Kendal oleh tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News