Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal

Namun, berkat ketelitian petugas, mobil berhasil ditemukan tersembunyi di daerah Sekaran, Gunung Pati, Semarang, tanpa pengemudi.
Setelah melalui penyisiran pada pukul 03.20 WIB, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa mobil penumpang warna hitam metalik tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil tersebut mengangkut 52 karton dan 420 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sejumlah 223.600 batang.
Sopir mobil yang hanya diketahui inisialnya MS turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, mobil beserta muatannya telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Megah menambahkan operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Megah.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi mata dan telinga kami dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bea Cukai.
Begini kronologi digagalkannya pengiriman 223.600 batang rokok ilegal di Jalur Semarang-Kendal oleh tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal