Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
Selasa, 04 Maret 2025 – 13:28 WIB

Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang disita petugas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dalam operasi penindakan di jalur distribusi Semarang-Kendal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Bersama-sama, kita wujudkan kepatuhan dan keadilan dalam sistem cukai untuk kemajuan bangsa," pungkas Megah. (mrk/jpnn)
Begini kronologi digagalkannya pengiriman 223.600 batang rokok ilegal di Jalur Semarang-Kendal oleh tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal