Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak bali dalam sebuah bus di rest area KM 424 Tol Semarang-Batang pada Rabu (19/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak bali dalam sebuah bus di rest area KM 424 Tol Semarang-Batang pada Rabu (19/3).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai pengiriman MMEA ilegal melalui transportasi darat.

Setelah melakukan analisis dan pengamatan, petugas berhasil mengidentifikasi bus yang dicurigai dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikannya di rest area KM 424.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23 karton berisi 542 botol arak Bali tanpa dilekati pita cukai dengan total volume mencapai 826,8 liter.

Barang ilegal ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 27,5 juta dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 83,5 juta.

Sopir bus berinisial IP turut diperiksa dalam operasi ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kini bus beserta barang bukti diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Megah dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Megah mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengiriman arak bali ilegal di rest area KM 424 Tol Semarang-Batang pada Rabu (19/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News