Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Miras dan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bogor dan Magelang mencatatkan penindakan rokok dan miras di bulan Februari ini.
Menurut dia, Bea Cukai Bogor menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisikan minuman mengandung etil alkohol (miras) pada Jumat (11/2),
Penindakan miras ilegal itu dilaksanakan setelah petugas mendapatkan informasi crawling dari aplikasi crawling Bea Cukai/CNCCT.
Diketahui, terdapat pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Bogor Tengah dari pengirim paket berinisial K dari Bali kepada penerima paket berinisial R.
“Setelah mendapatkan informasi tim dari Bea Cukai Bogor pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket," ungkap Hatta.
Dia menambahkan paket tersebut berisikan 26 botol miras merek Arak Bali yang tidak dilekati pita cukai.
Barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari kasus itu, pelaku berinisial R sebagai penerima paket diduga melanggar pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan atas penindakan tersebut dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bogor dan Magelang mencatatkan penindakan rokok dan miras di bulan Februari ini.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok