Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Miras dan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Miras dan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
Bea Cukai gagalkan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bogor dan Magelang mencatatkan penindakan rokok dan miras di bulan Februari ini.

Menurut dia, Bea Cukai Bogor menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisikan minuman mengandung etil alkohol (miras) pada Jumat (11/2),

Penindakan miras ilegal itu dilaksanakan setelah petugas mendapatkan informasi crawling dari aplikasi crawling Bea Cukai/CNCCT.

Diketahui, terdapat pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Bogor Tengah dari pengirim paket berinisial K dari Bali kepada penerima paket berinisial R.

“Setelah mendapatkan informasi tim dari Bea Cukai Bogor pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket," ungkap Hatta.

Dia menambahkan paket tersebut berisikan 26 botol miras merek Arak Bali yang tidak dilekati pita cukai.

Barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dari kasus itu, pelaku berinisial R sebagai penerima paket diduga melanggar pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan atas penindakan tersebut dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bogor dan Magelang mencatatkan penindakan rokok dan miras di bulan Februari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News