Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Surabaya

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Surabaya
Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai tetap melakukan penegakan hukum dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk di tengah pandemi COVID-19.

Sebagai buktinya, setelah dua hari yang lalu berhasil menggagalkan upaya pengiriman lebih dari 3.1 juta batang rokok ilegal, kali ini Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dari Surabaya.

Awalnya, menurut Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim, petugas Bea Cukai melakukan pendalaman informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal ke daerah Banjarmasin, Kalimantan Bagian Selatan, dari ekspedisi L di wilayah Semut, Surabaya.

Kemudian, Senin (13/4) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Bea Cukai melakukan penindakan dan didapati sebanyak 72 bal atau 288.000 batang rokok ilegal merk dagang GL yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

 

Rokok ilegal dimaksud dibawa ke kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sebagai barang bukti. Terhadap saksi terperiksa saudara GS yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan para pihak yang patut diduga mengetahui adanya kegiatan dimaksud, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima.

Lebih lanjut, Mohammad Yatim menambahkan bahwa proses penindakan ini merupakan bagian dari Operasi GEMPUR rokok ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini di atas 300 juta rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News