Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah dari Thailand

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah dari Thailand
Foto: kiriman dari Bea Cukai

"Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan terhadap kapal, muatan, maupun awaknya," bebernya.

Total nilai bawang merah ini diperkirakan mencapai Rp 390 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 135,5 juta.

Saat ini empat tersangka awak KM Rajawali ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sedangkan, berkas kasus diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

"Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 Nomor 17 Tahun 2006, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda maksimal 5 miliar," pungkasnya. (*/jpnn)

Operasi ini dilakukan Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News