Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatera Selatan pada Rabu (18/9).
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (29), dan U (43), beserta barang bukti berupa 27 kotak styrofoam berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.
Pelaksana harian Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman mengungkapkan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumsel.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai.
"Kemudian tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ungkap Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (19/9).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang, serta terhadap kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam yang oleh sopir diberitahukan sebagai rokok.
Selanjutnya, sopir, penumpang, dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang guna penelitian lebih mendalam.
Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 148.091 ekor benih lobster senilai Rp 22,2 miliar, dua orang diamankan
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini