Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatera Selatan pada Rabu (18/9).
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (29), dan U (43), beserta barang bukti berupa 27 kotak styrofoam berisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.
Pelaksana harian Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman mengungkapkan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumsel.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai.
"Kemudian tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ungkap Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (19/9).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang, serta terhadap kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam yang oleh sopir diberitahukan sebagai rokok.
Selanjutnya, sopir, penumpang, dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang guna penelitian lebih mendalam.
Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 148.091 ekor benih lobster senilai Rp 22,2 miliar, dua orang diamankan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda