Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan

jpnn.com, TANJUNG BALAI ASAHAN - Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 150 ballpress berisi pakaian bekas di perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (14/6).
Seluruh barang ilegal tersebut dimuat dalam KM ELZA GT 15 yang diduga berasal luar daerah pabean Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang adanya pemasukan barang ilegal, berupa ballpress dari luar daerah pabean Indonesia di sekitar perairan Tanjung Balai Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kuala Tanjung segera turun melakukan pemeriksaan di wilayah perairan Batubara dan Tanjung Balai Asahan menggunakan kapal BC 15031.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung mendapati sebuah kapal kayu bermuatan barang di palka dengan tutup terpal memasuki Sungai Barum.
Benar saja, setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan, tim menemukan sebuah kapal KM ELZA GT 15 dengan muatan barang ilegal, berupa 150 ballpress pakaian bekas.
Tim segera menindak dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk ABK diketahui melarikan diri dengan melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di perairan Asahan, kami pun sedang menindaklanjutinya,” ungkap Encep dalam keterangan resmi, Rabu (19/6).
Berkat sinergi antarinstansi, penyelundupan 150 bal pakaian bekas di perairan Sungai Asahan digagalkan Bea Cukai
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok